Senin, 07 November 2022

Daftar UMK Wilayah Ciayumajakuning Tahun 2022, Kabupaten Indramayu Yang Tertinggi

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat diusulkan naik sebesar 30 persen. Serikat pekerja dan serikat kerja mengusulkan rencana untuk meningkatkan upah nominal bisa diterapkan pada 2023.

Pada tahun ini, UMP telah ditetapkan berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.


UMP Jabar pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.852.099. 
Angka tersebut naik Rp 20.215 dari tahun 2021 sebesar Rp 1.831.884. Berikut rincian upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan pada 2022:

Kota Cirebon (naik Rp 33.741)

  • Rp 2.304.943 (2022)
  • Rp 2.271.201 (2021)

Kabupaten Cirebon (naik Rp 10.426)

  • Rp 2.279.982 (2022)
  • Rp 2.269.556 (2021)

Kabupaten Indramayu (naik Rp 18.493)

  • Rp 2.391.567 (2022)
  • Rp 2.373.073 (2021)

Kabupaten Majalengka (naik Rp 18.619)

  • Rp 2.027.619 (2022)
  • Rp 2.009.000 (2021)

Kabupaten Kuningan (naik Rp 25.459)

  • Rp 1.908.102 (2022)
  • Rp 1.882.642 (2021)

Sebelumnya, Kadisnakertrans Jabar Taufik Garsadi menyebut serikat pekerja dan serikat pekerja telah resmi mengusulkan menaikkan upah minimum (UMP) 2023. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 30 persen, nominal upah tahun 2022 sebesar Rp 841.487.

"Iyah betul, sudah diusulkan. Ketua-ketua mengusulkan UMP tahun depan sebesar 30 persen," kata Taufik saat praktik dengan detikJabar melalui sambungan telepon seluler, Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada regulasi, Taufik mengaku saat ini Disnakertrans masih menunggu arahan dari kementerian mengenai rencana kenaikan gaji tersebut. Usulan kenaikan nantinya juga akan disuguhkan oleh Dewan Pengupahan Jabar.

"Tapi, kami sedang mencari formula agar keinginan ini bisa diakomodir. Karena ada banyak hal yang diusulkan. Jadi proposal itu tidak dapat disetujui, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk disetujui," ungkap Taufik.

Jika tidak ada kendala, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meneken langsung besaran UMP pada sekitar tanggal 20 November 2022. Paling lambat kata dia, UMP Jabar bakal diumumkan pada akhir bulan ini.

"Paling lambat pada tanggal 30 November penetapannya. Karena nanti akan diusulkan dulu dari kabupaten/kota ke provinsi, setelah itu baru dibahas sama provinsi untuk ditetapkan menjadi UMP tahun 2023,".

Sumber berita: https://www.detik.com | (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support